Adakah Deposito Syariah?

Adakah Deposito Syariah?

Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits

Adakah Deposito Syariah?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Diantara aturan yang berlaku dalam mudharabah, bahwa modal mudharib tidak boleh dijamin.
Dalam arti ketika terjadi resiko kerugian, mudharib menjamin, modal akan dikembalikan, dan jika ada keuntungan, akan dilakukan bagi hasil atau bagi keuntungan.
Persyaratan semacam ini tidak boleh diberlakukan. Karena siapa yang menghendaki keuntungan dalam investasi, dia harus menanggung resiko kerugian.
Ada rumus keseimbangan yang berlaku dalam setiap kegiatan investasi,

Peluang Untung = Resiko Rugi

Siapa yang ingin mendapatkan keuntungan, dia harus siap menanggung resiko kerugian. Tidak boleh dalam sebuah transaksi bagi hasil, apapun bentuknya, ada posisi yang hanya bisa untung, tapi tidak menanggung resiko rugi.
Jika dalam sebuah transaksi investasi, ada posisi yang hanya bisa mendapat keuntungan, tapi dia tidak menanggung resiko rugi, ini prinsip riba.
Dalam hadis dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ رِبْحَ مَا لَمْ يُضْمَنْ
“Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.” (HR. Ahmad 6671, Nasa’i 4647 dan dishahihkan Syua’ib al-Arnauth).

Dalam hadis lain, dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
“Hasil keuntungan itu sebagai ganti dari resiko yang dia tanggung.” (HR. Ahmad 24224, Nasai 4507, dan yang lainnya).

Konsensus Ulama, Investasi Tidak Boleh Dijamin

Ibnu Abdil Bar mengatakan,
ولا خلاف بين العلماء ان المقارض مؤتمن لا ضمان عليه فيما يتلفه من المال ، من غير جناية منه فيه ولا استهلاك له ولا تضييع
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa orang yang menjadi mudharib statusnya mendapat amanah, tidak menanggung resiko untuk kerugian dari harta yang dia jalankan, selama bukan karena kesengajaan dia atau keteledorannya.

Kemudian, Ibnu Abdil Bar menyebutkan riwayat dari Abdurrazaq, dari Qais bin Rabi’, dari Ibnu Hushain, dari as-Sya’bi, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau menjelaskan tentang mudharabah,
الوضيعة [ أي : الخسارة ] على رب المال والربح على ما اصطلحوا عليه
Kerugian ditanggung oleh investor. Sementara keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan. (al-Istidzkar, 7/5).

Ibnu Qatthan juga menyatakan hal yang sama,
وأجمعوا أن لا خسران على العامل ؛ إن تلف المال : من مال الدافع
Mereka sepakat bahwa kerugian tidak ditanggung oleh amil (pelaku usaha), jika hartanya habis dari modal yang diserahkan. (al-Iqna’ fi Masail al-Ijma’, 2/200).

3 Skema Transaksi Penyerahan Uang

Ada 3 skema ketika kita menyerahkan uang kepada orang lain, berikut konsekuensinya,

[1] Utang
Wajib dijamin, penerima sebagai yad dhamanah (wajib menjamin), dan penerima boleh memanfaatkan uang itu. Karena dia dijamin, resiko apapun yang terjadi pada uang ini, menjadi tanggungan penerima utang.

[2] Wadiah (titipan)
Wajib dijamin, penerima sebagai yad amanah (mendapat amanah), dan penerima tidak boleh memanfaatkan uang itu. Uang yang anda titipkan akan disimpan, dan diserahkan ketika anda mengambilnya, utuh seperti semula.

[3] Investasi
Tidak boleh dijamin, penerima sebagai yad amanah (mendapat amanah), dan penerima boleh memanfaatkan uang itu.
Ketika anda menyerahkan  ke bank, bank menyebut itu wadiah. Meskipun bank dibenarkan memanfaatkan uang itu. Karena itu, menyebutan wadiah di sini tidak tepat. Karena itu, transaksi yang lebih sesuai adalah transaksi utang piutang.

Mengukur Mudharabah dan Deposito Syariah di Bank Syariah

Sebagian orang berpendapat, deposito syariah dan mudharabah di bank syariah adalah solusi tepat untuk investasi yang halal. Sehingga bagi hasil yang didapatkan hukumnya halal.
Jika di sana menggunakan prinsip bagi hasil, berarti skemanya adalah investasi atau permodalan. Dan dalam skema permodalan, modal tidak boleh dijamin.
Deposito syariah termasuk simpanan yang dijamin dalam perbankan. Berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2004, simpanan masyarakat di lembaga keuangan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Diantara yang dijamin oleh LPS,
Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:
  1. Giro berdasarkan Prinsip Wadiah;
  2. Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah;
  3. Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;
  4. Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
  5. Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank.
Karena produk deposito syariah dan mudharabah di bank syariah dijamin, berarti skema transaksinya bukan investasi atau permodalan, tapi skema yang tepat adalah utang piutang. Karena itu, segala kelebihan tidak boleh diterima, karena itu riba.

Allahu a’lam.
PengusahaMuslim.com

Salam redaksi:
www.supplierhanduk.com


KOLOM ARTIKEL BERMANFAAT

Artikel-artikel yang lain »
 
hubungi kamiAMBIL DISKONnya! sekarang juga